(Redaksipost.com) – Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Kompol I Made Yogi dan Ipda HC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis yang terjadi di Lombok Utara.
Keputusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, pada Senin, 7 Juli 2025. “Sanksi etik telah dijatuhkan, keduanya dikenai PTDH,” ujarnya kepada wartawan.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Selain dua perwira polisi tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial MS. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol MY, Ipda HC, dan saudari MS. Ketiganya saat ini berada dalam tahanan,” kata Kholid.
Korban Diajak ke Vila Sebelum Meninggal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkap bahwa Brigadir Nurhadi diduga diajak oleh kedua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda HC, ke sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan. Tujuan pertemuan itu, menurut pengakuan para tersangka, adalah untuk “bersenang-senang”.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan di vila itu merupakan pesta atau aktivitas bersifat hiburan. Namun, di situlah kekerasan terjadi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Syarif.
Hasil Autopsi: Patah Tulang Leher dan Luka Kekerasan
Keterangan medis dari tim forensik menguatkan dugaan bahwa kematian Nurhadi bukan karena kecelakaan. Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Afri Syamsun, dalam hasil autopsinya menyebutkan bahwa penyebab utama kematian adalah patah tulang leher akibat benturan atau tekanan keras.
Selain itu, ditemukan berbagai luka lain di tubuh korban, termasuk luka memar, lecet, robek, hingga luka gesekan di beberapa bagian. “Semua luka tersebut merupakan indikasi kuat terjadinya tindak kekerasan sebelum korban dinyatakan meninggal,” jelas dr. Afri dalam keterangannya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Kasus kematian Brigadir Nurhadi kini telah memasuki tahap pemberkasan. Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta kemungkinan pasal tambahan sesuai hasil pendalaman.
Polda NTB menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.