• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 08 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
08 Jul 2025
in Nasional
Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi Polisi dipecat.

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Kompol I Made Yogi dan Ipda HC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis yang terjadi di Lombok Utara.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, pada Senin, 7 Juli 2025. “Sanksi etik telah dijatuhkan, keduanya dikenai PTDH,” ujarnya kepada wartawan.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Selain dua perwira polisi tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial MS. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol MY, Ipda HC, dan saudari MS. Ketiganya saat ini berada dalam tahanan,” kata Kholid.

Korban Diajak ke Vila Sebelum Meninggal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkap bahwa Brigadir Nurhadi diduga diajak oleh kedua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda HC, ke sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan. Tujuan pertemuan itu, menurut pengakuan para tersangka, adalah untuk “bersenang-senang”.

Baca Juga

Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan di vila itu merupakan pesta atau aktivitas bersifat hiburan. Namun, di situlah kekerasan terjadi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Syarif.

Baca Juga  Hakim Ad Hoc Tipikor Harap Dilibatkan dalam Kebijakan Kenaikan Gaji oleh Presiden Prabowo

Hasil Autopsi: Patah Tulang Leher dan Luka Kekerasan

Keterangan medis dari tim forensik menguatkan dugaan bahwa kematian Nurhadi bukan karena kecelakaan. Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Afri Syamsun, dalam hasil autopsinya menyebutkan bahwa penyebab utama kematian adalah patah tulang leher akibat benturan atau tekanan keras.

Selain itu, ditemukan berbagai luka lain di tubuh korban, termasuk luka memar, lecet, robek, hingga luka gesekan di beberapa bagian. “Semua luka tersebut merupakan indikasi kuat terjadinya tindak kekerasan sebelum korban dinyatakan meninggal,” jelas dr. Afri dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kasus kematian Brigadir Nurhadi kini telah memasuki tahap pemberkasan. Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta kemungkinan pasal tambahan sesuai hasil pendalaman.

Polda NTB menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Tags: Brigadir NurhadiGili TrawanganPolda NTB
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum
Daerah

Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

08 Jul 2025
Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79
Nasional

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

02 Jul 2025
Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg
Nasional

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

02 Jul 2025
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Family Vacation

    Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja DIY Antusias Ikuti “Czech-In for Change”: Ruang Aman untuk Belajar HKSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Java Rent Mobilindo Hadirkan Layanan Pengurusan Visa Amerika Secara Mudah dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Melihat Angka Kembar? Ini Arti Spiritual yang Tersembunyi di Baliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem