• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Anggaran Mobil Dinas Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta, Pemerintah Dorong Kendaraan Listrik

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
05 Jun 2025
in Nasional
Anggaran Mobil Dinas Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta, Pemerintah Dorong Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil dinas untuk pejabat.

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah menaikkan alokasi anggaran pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon I menjadi Rp931.648.000 per unit untuk tahun anggaran 2026. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang resmi berlaku mulai 20 Mei 2025.

Angka tersebut naik dari pagu sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp878.913.000 pada tahun anggaran 2025. Kementerian Keuangan menyebut penyesuaian ini dilakukan seiring transisi pemerintah menuju penggunaan kendaraan listrik dalam armada dinas pemerintahan.

“Penyesuaian ini mempertimbangkan harga pasar dan kebijakan pemanfaatan kendaraan listrik. Secara umum, kendaraan listrik dengan spesifikasi yang sepadan memang memiliki harga lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional,” jelas Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, Rabu (4/6).

Kebijakan Berbasis Efisiensi dan Transisi Energi

Lisbon memastikan bahwa meskipun terjadi kenaikan, prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara tetap menjadi acuan utama dalam perumusan standar biaya tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan baru, dan lebih mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang telah tersedia.

Baca Juga

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

“Kenaikan ini tidak berarti efisiensi diabaikan. Pemerintah justru memperkuat kebijakan efisiensi, salah satunya dengan membatasi pengadaan kendaraan dinas baru dan memaksimalkan pemanfaatan kendaraan yang masih layak pakai,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa satuan biaya dalam PMK ditetapkan berdasarkan harga rata-rata pasar, sehingga tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran negara.

Baca Juga  Tulisan "Lorem Ipsum" di Tugu Titik Nol IKN Jadi Sorotan, Otorita IKN Beri Penjelasan
ADVERTISEMENT

Langkah Strategis Menuju Kendaraan Ramah Lingkungan

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong peralihan penggunaan energi bersih, khususnya kendaraan listrik, di sektor pemerintahan. Dengan semakin banyak instansi mengadopsi kendaraan listrik, diharapkan dapat menurunkan emisi karbon sekaligus mendukung pengembangan industri otomotif hijau dalam negeri.

“Ini adalah standar biaya berbasis realitas pasar dan mendukung transformasi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” imbuh Lisbon.

PMK Jadi Acuan Penyusunan Anggaran 2026

PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran seluruh kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini menetapkan batas maksimal pengadaan berbagai kebutuhan, termasuk kendaraan dinas, yang harus dijadikan acuan tanpa boleh dilampaui.

Tags: Anggaran 2026Eselon 1Sri Mulyani Indrawati
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik
Nasional

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

01 Jul 2025
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional
Nasional

Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

26 Jun 2025
Load More
Next Post
KPPLI Aceh Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Melalui Konsultasi Lingkungan Terpadu

KPPLI Aceh Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Melalui Konsultasi Lingkungan Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden di Stasiun Mandai: Penumpang Emosi, Balita Dilarang Naik Kereta karena Tak Punya Tiket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Berita Lokal Andalan Masyarakat Banten dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem