(Redaksipost.com) – Pemerintah menaikkan alokasi anggaran pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon I menjadi Rp931.648.000 per unit untuk tahun anggaran 2026. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang resmi berlaku mulai 20 Mei 2025.
Angka tersebut naik dari pagu sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp878.913.000 pada tahun anggaran 2025. Kementerian Keuangan menyebut penyesuaian ini dilakukan seiring transisi pemerintah menuju penggunaan kendaraan listrik dalam armada dinas pemerintahan.
“Penyesuaian ini mempertimbangkan harga pasar dan kebijakan pemanfaatan kendaraan listrik. Secara umum, kendaraan listrik dengan spesifikasi yang sepadan memang memiliki harga lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional,” jelas Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, Rabu (4/6).
Kebijakan Berbasis Efisiensi dan Transisi Energi
Lisbon memastikan bahwa meskipun terjadi kenaikan, prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara tetap menjadi acuan utama dalam perumusan standar biaya tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan baru, dan lebih mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang telah tersedia.
“Kenaikan ini tidak berarti efisiensi diabaikan. Pemerintah justru memperkuat kebijakan efisiensi, salah satunya dengan membatasi pengadaan kendaraan dinas baru dan memaksimalkan pemanfaatan kendaraan yang masih layak pakai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa satuan biaya dalam PMK ditetapkan berdasarkan harga rata-rata pasar, sehingga tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran negara.
Langkah Strategis Menuju Kendaraan Ramah Lingkungan
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong peralihan penggunaan energi bersih, khususnya kendaraan listrik, di sektor pemerintahan. Dengan semakin banyak instansi mengadopsi kendaraan listrik, diharapkan dapat menurunkan emisi karbon sekaligus mendukung pengembangan industri otomotif hijau dalam negeri.
“Ini adalah standar biaya berbasis realitas pasar dan mendukung transformasi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” imbuh Lisbon.
PMK Jadi Acuan Penyusunan Anggaran 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran seluruh kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini menetapkan batas maksimal pengadaan berbagai kebutuhan, termasuk kendaraan dinas, yang harus dijadikan acuan tanpa boleh dilampaui.