Jakarta (Redaksipost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil mewah dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno. Kendaraan tersebut dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (4/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemindahan kendaraan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Saat ini, kendaraan milik Saudara JS sedang dipindahkan ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita KPK
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan setelah KPK menggeledah kediaman Japto pada 4 Februari 2025. Selain mobil mewah, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Alasan Pemindahan Mobil ke Rupbasan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemindahan kendaraan ke Rupbasan dilakukan karena mobil-mobil tersebut membutuhkan perawatan khusus.
“Kendaraan ini memerlukan perawatan, terutama untuk jenis mobil sport. Biaya perawatan, termasuk pergantian oli, bisa mencapai jutaan rupiah,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Japto sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari pada Rabu (26/2/2025). Setelah diperiksa selama tujuh jam, ia menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan dan menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” ujar Japto setelah keluar dari Gedung KPK.
Kasus Rita Widyasari dan Dugaan Aliran Dana
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 dalam kasus gratifikasi. Upaya peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan pada 2021 ditolak oleh Mahkamah Agung.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga terjerat dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS dari perusahaan batu bara.
“Rita memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara,” ungkap Asep.
Penggeledahan rumah Japto dilakukan setelah KPK menelusuri aliran dana dari Rita kepada seorang pengusaha di Kalimantan Timur, Said Amin, yang juga pimpinan Pemuda Pancasila setempat. Setelah menyita aset dari Said Amin, penyidik KPK menemukan bukti dugaan aliran dana lebih lanjut ke Japto.
Dengan penyitaan mobil mewah dan uang miliaran rupiah dari kediaman Japto, KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus TPPU yang menyeret Rita Widyasari.