(Redaksipost.com) – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia hingga 280 persen mendapat sambutan positif dari kalangan peradilan, termasuk para hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi. Namun, mereka juga menyuarakan harapan agar tidak kembali terpinggirkan dalam kebijakan tersebut.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Lufsiana, mengapresiasi pidato Presiden Prabowo saat pengukuhan 1.451 hakim di Mahkamah Agung pada Kamis (12/6/2025). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan komitmen untuk menaikkan kesejahteraan para hakim yang selama 18 tahun tidak mengalami penyesuaian gaji.
“Kami menyambut baik rencana Bapak Presiden. Ini membangkitkan semangat baru di kalangan hakim, terutama kami yang menangani perkara korupsi bernilai besar,” kata Lufsiana saat ditemui Jumat (13/6/2025).
Namun, Lufsiana menyoroti bahwa pada kebijakan kenaikan tunjangan sebelumnya yang dikeluarkan pada akhir 2024 oleh Presiden Joko Widodo, para hakim ad hoc tidak termasuk dalam penerima manfaat. Ia berharap ketidakadilan tersebut tidak terulang kembali.
“Mohon perhatian Presiden Prabowo. Dalam putusan kami, integritas dipertaruhkan di tengah godaan uang korupsi yang tidak sedikit, sementara tunjangan kami masih jauh dari layak,” ujar hakim yang telah mengabdi lebih dari 13 tahun sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tersebut.
Senada dengan itu, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, turut mengungkapkan harapan agar kebijakan kenaikan gaji juga menyentuh hakim ad hoc yang statusnya diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Tipikor dan diangkat melalui Keputusan Presiden.
“Kami turut bergembira mendengar komitmen Presiden untuk menaikkan gaji hakim. Namun, perlu dicatat, selain hakim karier, ada juga kami para hakim ad hoc yang turut memikul beban berat dalam mengadili perkara korupsi,” jelas Taqwaddin.
Keduanya sepakat bahwa pemerataan kebijakan sangat penting demi menjaga motivasi dan integritas semua unsur dalam sistem peradilan, termasuk mereka yang tidak berstatus hakim tetap.
Sebelumnya, dalam pidatonya di Gedung Mahkamah Agung, Presiden Prabowo mengaku terkejut saat mengetahui bahwa gaji hakim belum pernah naik selama hampir dua dekade. Ia menyebut hal ini tidak sebanding dengan beban perkara yang ditangani para hakim, termasuk perkara bernilai triliunan rupiah.
“Begitu saya dilantik sebagai Presiden, saya langsung tanya kondisi hakim. Ternyata sudah 18 tahun tidak ada kenaikan gaji, padahal mereka menangani perkara besar,” ujar Prabowo dalam acara pengukuhan tersebut.
Kebijakan peningkatan gaji hakim ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme di tubuh peradilan, sekaligus menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk mendukung lembaga yudikatif dalam menjalankan fungsinya secara bersih dan berwibawa.