Jakarta, Redaksipost.com – Indonesia mengecam keras keputusan Israel untuk mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” demikian disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X pada hari Senin.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan komitmennya bersama komunitas internasional untuk terus mendesak akuntabilitas Israel dan pelaksanaan solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.
Pengesahan ini terjadi setelah kabinet Israel, pada Kamis (27/6), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel, Bezalel Smotrich. Langkah tersebut mencakup legalisasi pos-pos permukiman di Tepi Barat dan pemberian sanksi kepada Otoritas Palestina.
Menurut laporan dari kantor penyiaran publik Israel, KAN, pada Jumat (28/6), kabinet keamanan Israel menyetujui rencana Smotrich yang bertujuan untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina serta tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional. Rencana ini mencakup tindakan keras terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di wilayah permukiman tersebut.
Pos-pos permukiman yang dimaksud adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan resmi dari otoritas Israel. Legalitas pos-pos ini telah lama menjadi sumber ketegangan antara Israel dan Palestina, serta mendapatkan kecaman luas dari komunitas internasional.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, selalu konsisten mendukung perjuangan Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan penuh. Dukungan ini terlihat jelas dalam berbagai forum internasional, termasuk di PBB.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa langkah Israel untuk melegalkan permukiman ilegal tersebut hanya akan memperburuk situasi di lapangan dan semakin menghambat upaya mencapai perdamaian yang berkelanjutan. “Kami mendesak Israel untuk menghentikan semua tindakan ilegal ini dan kembali ke meja perundingan demi tercapainya solusi dua negara yang damai dan adil,” tambah Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya.
Selain itu, Indonesia juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB dan organisasi internasional lainnya untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel agar menghentikan perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional.
Dalam konteks yang lebih luas, legalisasi permukiman Yahudi ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengubah demografi dan status hukum Tepi Barat. Tindakan ini tidak hanya mengancam proses perdamaian, tetapi juga hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.
Krisis ini menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah pendudukan, dan menjadi tantangan besar bagi komunitas internasional dalam mencari solusi yang adil dan damai untuk konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini.