Jakarta (Redaksipost.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (14/3/2025). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar, penggeledahan dilakukan di Kominfo atau Komdigi,” ujar Safrianto saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Selain kantor Komdigi, tim penyidik Kejari Jakarta Pusat juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang. Dari hasil penggeledahan tersebut, berbagai barang bukti berhasil diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PDNS. Barang bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen penting, uang tunai, kendaraan bermotor, aset berupa tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan pengelolaan PDNS.
Meski telah ditemukan berbagai barang bukti, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memperkuat bukti yang ada.
Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kami masih mengumpulkan bukti tambahan,” ujarnya saat dikutip dari Antaranews, Jumat (14/3/2025).
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.