• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 08 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
08 Jul 2025
in Daerah, Nasional
Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Sancaka Utara yang juga melintasi wilayah Kabupaten Grobogan sejak 1 Februari bertepatan dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Dua orang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka mengalami luka akibat insiden pelemparan batu yang terjadi saat rangkaian melintasi jalur antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu malam, 6 Juli 2025. Insiden yang terjadi pada KA 88F relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng ini menyebabkan kaca jendela pecah dan serpihannya mengenai penumpang di dalam gerbong.

Petugas segera mengevakuasi korban dan memberikan pertolongan pertama saat kereta tiba di Stasiun Solobalapan. Kedua penumpang selanjutnya dirujuk ke RS Triharsi untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum direncanakan melanjutkan pengobatan lanjutan di Surabaya. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa para korban juga akan mendapatkan perlindungan melalui program asuransi penumpang.

KAI Kutuk Aksi Vandalisme

Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penumpang atas kejadian tersebut dan mengecam keras tindakan vandalisme yang merusak fasilitas transportasi publik.

“Kami menyesalkan insiden ini dan menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu, pengrusakan, maupun coret-coret terhadap kereta api adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang mengancam keselamatan penumpang serta merugikan negara,” ujar Feni dalam keterangan pers pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

Menurut Feni, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga prasarana transportasi publik yang dibangun dengan anggaran negara untuk kepentingan umum.

Pengamanan Jalur Diperketat, Pelaku Diburu

Sebagai respons atas insiden ini, KAI Daop 6 meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan pelemparan. Langkah-langkah yang diambil antara lain menambah frekuensi patroli keamanan, memasang kamera pengawas di titik strategis, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat sekitar jalur kereta.

Baca Juga  Xiaomi Gelar Promo Ramadhan 2025, Berbagai HP dan Produk Turun Harga

“Kami sedang menelusuri pelaku vandalisme dan jika berhasil diidentifikasi, akan segera diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegas Feni.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Feni mengingatkan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun. Sedangkan ayat (2) mengatur hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup apabila aksi tersebut menyebabkan kematian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan pada fungsi infrastruktur kereta api.

Imbauan kepada Masyarakat

ADVERTISEMENT

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan atau bentuk vandalisme lainnya terhadap kereta api. Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat mengganggu kelancaran perjalanan dan menciptakan keresahan di kalangan penumpang.

“Kami percaya keamanan transportasi publik hanya bisa terwujud jika seluruh pihak ikut berperan aktif. Mari hentikan vandalisme demi perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas Feni.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau potensi vandalisme melalui Contact Center 121 atau WhatsApp resmi KAI di nomor 08111-2111-121.

Tags: KA SancakaKAIPelemparan batu pada kereta
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat
Nasional

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

08 Jul 2025
Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79
Nasional

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

02 Jul 2025
Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg
Nasional

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

02 Jul 2025
Load More
Next Post
Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Dua Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja DIY Antusias Ikuti “Czech-In for Change”: Ruang Aman untuk Belajar HKSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur LMS Tidak Muncul di Aplikasi PMM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem