(Redaksipost.com) – Dua orang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka mengalami luka akibat insiden pelemparan batu yang terjadi saat rangkaian melintasi jalur antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu malam, 6 Juli 2025. Insiden yang terjadi pada KA 88F relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng ini menyebabkan kaca jendela pecah dan serpihannya mengenai penumpang di dalam gerbong.
Petugas segera mengevakuasi korban dan memberikan pertolongan pertama saat kereta tiba di Stasiun Solobalapan. Kedua penumpang selanjutnya dirujuk ke RS Triharsi untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum direncanakan melanjutkan pengobatan lanjutan di Surabaya. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa para korban juga akan mendapatkan perlindungan melalui program asuransi penumpang.
KAI Kutuk Aksi Vandalisme
Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penumpang atas kejadian tersebut dan mengecam keras tindakan vandalisme yang merusak fasilitas transportasi publik.
“Kami menyesalkan insiden ini dan menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu, pengrusakan, maupun coret-coret terhadap kereta api adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang mengancam keselamatan penumpang serta merugikan negara,” ujar Feni dalam keterangan pers pada Selasa (8/7/2025).
Menurut Feni, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga prasarana transportasi publik yang dibangun dengan anggaran negara untuk kepentingan umum.
Pengamanan Jalur Diperketat, Pelaku Diburu
Sebagai respons atas insiden ini, KAI Daop 6 meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan pelemparan. Langkah-langkah yang diambil antara lain menambah frekuensi patroli keamanan, memasang kamera pengawas di titik strategis, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat sekitar jalur kereta.
“Kami sedang menelusuri pelaku vandalisme dan jika berhasil diidentifikasi, akan segera diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegas Feni.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Feni mengingatkan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun. Sedangkan ayat (2) mengatur hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup apabila aksi tersebut menyebabkan kematian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan pada fungsi infrastruktur kereta api.
Imbauan kepada Masyarakat
KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan atau bentuk vandalisme lainnya terhadap kereta api. Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat mengganggu kelancaran perjalanan dan menciptakan keresahan di kalangan penumpang.
“Kami percaya keamanan transportasi publik hanya bisa terwujud jika seluruh pihak ikut berperan aktif. Mari hentikan vandalisme demi perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas Feni.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau potensi vandalisme melalui Contact Center 121 atau WhatsApp resmi KAI di nomor 08111-2111-121.