(Redaksipost.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menghapuskan tunggakan pajak dan dendanya. Program ini mulai berlaku pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak 2019 hingga 2024 akan mendapatkan pengampunan. “Bagi warga Jawa Barat yang memiliki utang pajak kendaraan bermotor, baik dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga 2019 dan sebelumnya, saya tegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan penuh, baik untuk tunggakan pokok maupun denda,” ujar Dedi dalam unggahannya di Instagram pada Rabu, 19 Maret 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan syarat hanya membayar pajak untuk tahun berjalan 2025. Semua tunggakan dan denda masa lalu akan dihapuskan. Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa program ini merupakan hadiah lebaran bagi warga Jawa Barat, yang diharapkan dapat membantu mereka mempersiapkan kendaraan dengan pajak yang sudah terbayar untuk menghadapi Lebaran.
Awalnya, Pemprov Jawa Barat merencanakan program ini dimulai pada 11 April 2025. Namun, dengan pertimbangan agar masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang, program ini dipercepat dan diberlakukan mulai 20 Maret 2025. “Kami ingin seluruh warga Jabar bisa menikmati jalan-jalan dengan kendaraan yang sudah membayar pajak lengkap, terutama menjelang Lebaran. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan program ini,” tambah Dedi.
Gubernur Jawa Barat juga mengingatkan kepada warga yang masih menunggak pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja. Ini adalah kesempatan langka yang hanya diberikan sekali. Setelah program ini berakhir, jika masih ada tunggakan, kendaraan Anda akan kesulitan untuk melintasi jalan kabupaten atau provinsi,” tegasnya.
Dedi Mulyadi mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan segera menuju kantor Samsat untuk membayar pajak tahun berjalan, agar tidak ada masalah dengan administrasi kendaraan mereka di masa depan.