(Redaksipost.com) – PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan asal Tiongkok yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi menutup pabriknya setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawan. Penutupan pabrik ini terjadi setelah aksi mogok kerja besar-besaran yang berlangsung selama empat hari pada awal Maret 2025.
Aksi mogok kerja dimulai setelah tiga karyawan diberhentikan, yang kemudian memicu reaksi solidaritas dari para pekerja lainnya. Aksi ini mengakibatkan penghentian aktivitas produksi di pabrik, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan. PT Yihong Novatex Indonesia menyatakan dalam surat resmi yang tersebar di media sosial bahwa mogok kerja menyebabkan keterlambatan pengiriman barang kepada pihak pemberi kerja, yang akhirnya membatalkan pesanan.
“Akibat keterlambatan pengiriman, pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan yang sudah ada. Hal ini menjadi dasar perusahaan untuk melakukan PHK dan menutup pabrik terhitung sejak 10 Maret 2025,” tulis surat yang ditandatangani oleh direktur perusahaan.
Kompensasi Bagi Pekerja yang Terkena PHK
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan berencana memberikan kompensasi kepada pekerja yang menerima keputusan PHK, berupa pesangon, upah, dan tunjangan hari raya (THR) pada 17 Maret 2025. Namun, bagi pekerja yang menolak keputusan PHK, kompensasi baru akan diberikan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial.
Disnaker Cirebon Selidiki Keputusan PHK
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon kini tengah menyelidiki langkah perusahaan dalam melakukan PHK massal ini. Kepala Disnaker Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi bahwa PT Yihong Novatex berada dalam kondisi pailit.
“Kami tidak melihat adanya tanda-tanda bahwa perusahaan ini dalam kondisi pailit,” ujar Novi. Disnaker juga telah berusaha memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Yihong Novatex dan serikat pekerja. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai.
Di tengah ketidakpastian, para pekerja yang terdampak PHK masih menantikan kejelasan mengenai status mereka dan berharap agar pabrik dapat kembali beroperasi.