(Redaksipost.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara layanan pinjaman online PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama Rupiah Cepat, usai mencuatnya keluhan sejumlah warganet yang mengaku menerima dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.
Kepala Pelaksana Tugas Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran tersebut. OJK pun langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk dimintai klarifikasi resmi.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, OJK telah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan penjelasan. Kami juga telah meminta perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh atas insiden ini,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Masyarakat Diimbau Waspada
Keluhan bermula dari seorang pengguna media sosial X (sebelumnya Twitter), yang mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai Rupiah Cepat. Penelepon menyatakan bahwa sistem tengah mengalami gangguan dan meminta pengguna tersebut memeriksa rekening banknya.
Tak berselang lama, pengguna tersebut mendapati sejumlah dana masuk ke rekeningnya. Setelah mengecek notifikasi yang masuk ke ponsel, ia menyadari bahwa data pribadinya diduga telah disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online.
Saat mencoba mengembalikan dana yang tak dimintanya itu, pihak Rupiah Cepat justru menolak. Bahkan, menurut laporan warganet tersebut, perusahaan tetap menagih cicilan sesuai skema dan jatuh tempo pinjaman, seolah-olah transaksi dilakukan secara sah.
OJK: Jaga Data Pribadi, Laporkan Dugaan Pelanggaran
Merespons temuan ini, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menerima tawaran pinjaman digital. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, termasuk kata sandi maupun kode OTP, kepada pihak yang tidak terverifikasi.
“OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi kepada siapapun, dan segera melapor jika mendapati indikasi pelanggaran,” tambah Ismail.
Laporan dapat disampaikan melalui kontak OJK di nomor 157, layanan WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan regulator.
Tindakan Lanjutan dan Evaluasi Sistem
Sementara itu, pihak Rupiah Cepat telah diminta untuk memberikan respons tertulis atas pengaduan konsumen dan memastikan seluruh prosedur yang berjalan sesuai regulasi fintech lending. Proses evaluasi terhadap sistem verifikasi pengguna juga menjadi salah satu poin yang diminta untuk segera ditinjau ulang oleh penyelenggara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh entitas pinjaman digital akan pentingnya menjaga keamanan data dan memastikan transaksi berlangsung hanya atas persetujuan pengguna yang sah.







