Sukoharjo (Redaksipost.com) – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit, berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu karyawan.
Gelombang PHK Massal Sejak Awal 2025
Proses PHK karyawan Sritex Group berlangsung bertahap sejak Januari 2025. Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, total sebanyak 10.669 pekerja kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan ini.
Berikut rincian gelombang PHK yang terjadi:
- Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
- 26 Februari 2025: PHK besar-besaran dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, menyampaikan bahwa proses pendataan karyawan terdampak PHK telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2025. Para pekerja telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terburuk, namun mereka berharap hak-hak mereka tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Soal keputusan tutup atau tidak, kami sudah siap. Tapi kami ingin semua hak pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Widada.
Widada juga menambahkan bahwa pembicaraan dengan tim kurator telah menghasilkan kesepakatan bahwa hak-hak pekerja, termasuk cuti yang belum terpakai, tetap akan dibayarkan.
Tanggapan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, membenarkan bahwa gelombang PHK terjadi pada 26 Februari, sementara hari terakhir kerja bagi para karyawan adalah 28 Februari 2025. Sritex secara resmi berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025.
“Total pekerja Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab tim kurator, sementara jaminan hari tua merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sumarno.
Kepailitan Sritex dan Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sebelumnya telah menetapkan status pailit bagi Sritex melalui putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Hakim Ketua Moch Ansor menyatakan bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada krediturnya, termasuk kepada PT Indo Bharat Rayon sebagai pemohon.
Keputusan pailit ini menandai akhir dari perjalanan panjang Sritex yang telah beroperasi sejak tahun 1966 dan sempat menjadi pemain utama di industri tekstil Asia Tenggara.