(Redaksipost.com) – Mulai April 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengurangi jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.
STNK Mati Lebih dari Dua Tahun, Kendaraan Dihapus dari Sistem
Berdasarkan regulasi terbaru, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian. Akibatnya, kendaraan tersebut kehilangan legalitasnya dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), STNK berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan. Jika STNK tidak diperpanjang, kendaraan secara hukum dianggap ilegal.
Regulasi ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sanksi bagi Pemilik Kendaraan dengan STNK Kedaluwarsa
Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dalam kurun waktu dua tahun akan dikenakan sanksi administratif. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan dengan STNK mati akan dihapus dari daftar registrasi dan tidak dapat diregistrasi ulang.
Sebelum dilakukan penghapusan data, kepolisian akan mengirimkan peringatan kepada pemilik kendaraan secara bertahap sebanyak tiga kali:
- Peringatan pertama: Dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.
- Peringatan ketiga: Dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan kendaraan berisiko disita.
Imbauan bagi Pemilik Kendaraan
Aturan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang sah. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu guna menghindari penghapusan data serta potensi penyitaan oleh pihak berwenang.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administrasi meningkat, sehingga tertib lalu lintas dan keamanan berkendara di Indonesia dapat lebih terjamin.