(Redaksipost.com) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap produktivitas ASN dan beban anggaran negara.
“Kalau wacana memperpanjang usia pensiun ASN itu memang ada, maka sebaiknya dilakukan kajian lebih lanjut. Kita harus pastikan apakah perpanjangan itu akan berdampak positif terhadap produktivitas pegawai,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana ASN dapat bekerja secara efektif dalam memberikan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kajian perlu dilakukan secara komprehensif. Apakah usulan itu didasarkan pada data yang kuat? Dan jangan sampai malah menambah beban pada APBN,” tambah Puan.
Usulan Korpri: Penyesuaian Berdasarkan Jenjang Jabatan
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah terkait penyesuaian batas usia pensiun ASN. Menurutnya, penambahan usia pensiun disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing ASN, baik struktural maupun fungsional.
Adapun rincian usulan Korpri mencakup:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (JPT Utama): hingga usia 65 tahun,
-
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun,
-
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun,
-
Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun,
-
Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun.
Zudan menjelaskan bahwa gagasan ini bertujuan untuk memberi ruang bagi pengembangan karier dan keahlian ASN secara optimal, terutama pada jabatan-jabatan dengan peran strategis.
“Usulan ini kami sampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini,” kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Ketentuan Usia Pensiun Berdasarkan UU ASN Terbaru
Mengacu pada Undang-Undang tentang ASN yang berlaku saat ini, batas usia pensiun ASN masih mengacu pada klasifikasi jabatan sebagai berikut:
-
Jabatan Manajerial:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun,
-
Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun.
-
-
Pejabat Pelaksana: 58 tahun.
-
Jabatan Fungsional: Mengacu pada ketentuan masing-masing bidang sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, beberapa jabatan fungsional seperti guru besar dan peneliti utama memang telah memiliki BUP hingga 70 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi sektoral terkait pendidikan tinggi dan riset.
Dengan mengemukanya usulan Korpri ini, diskursus tentang reformasi manajemen ASN kembali mengemuka. Pemerintah dan DPR diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan yang berpotensi berdampak jangka panjang terhadap sistem kepegawaian nasional dan keuangan negara.