(Redaksipost.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dokumen milik mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan usai penyidik menemukan 108 ijazah yang disimpan di kediaman pribadi Diana di kawasan perumahan elit Surabaya.
Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
“Status hukum terhadap yang bersangkutan telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Temuan mengejutkan ini bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan puluhan ijazah yang diduga sengaja disembunyikan di rumah tersangka di Perumahan Prada Permai VII, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Sebanyak 108 dokumen pendidikan itu terdiri atas ijazah SMA dan sederajat. Seluruhnya kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Ijazah-ijazah tersebut tidak ditemukan dalam penggeledahan awal, namun akhirnya diserahkan langsung oleh yang bersangkutan kepada penyidik,” tambah Suryono.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan
Sebelumnya, aparat melakukan penggeledahan di empat titik yang terafiliasi dengan perusahaan, termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai dan kantor pusatnya di Jalan Dupak. Dalam proses itu, selain ijazah, penyidik juga mendapati indikasi bahwa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik beberapa eks karyawan turut hilang.
Penahanan Masih di Polrestabes Surabaya
Meski telah berstatus tersangka dalam kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Hal ini lantaran ia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan bersama suaminya, Hendy.
“Penahanannya tetap di Polrestabes, namun proses penyidikan kasus penahanan ijazah tetap ditangani oleh Polda,” jelas Suryono.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu perhatian publik setelah muncul laporan dari sejumlah mantan karyawan. Penahanan dokumen penting seperti ijazah dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan menjadi sorotan dalam isu ketenagakerjaan di Tanah Air.
Kini, dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat menanti kejelasan atas dugaan praktik tidak etis di lingkungan kerja yang melibatkan perusahaan Jan Hwa Diana.