(Redaksipost.com) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam mendorong rekrutmen kerja yang lebih adil dan inklusif. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi menghapus ketentuan batas usia bagi para pencari kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Aturan ini menekankan bahwa pemberi kerja tidak lagi diperbolehkan mencantumkan syarat usia dalam lowongan pekerjaan, kecuali dalam kondisi tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Masih banyak proses rekrutmen yang mengandung unsur diskriminatif, baik dari sisi usia, penampilan, maupun status pernikahan. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam dunia kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Surat edaran ini hadir sebagai bentuk komitmen Kemnaker dalam memperluas akses kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah menilai, praktik pencantuman batas usia dalam iklan lowongan kerja kerap menjadi penghalang bagi pelamar yang sebenarnya memiliki kompetensi yang layak.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan setara dalam memperoleh pekerjaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kebijakan penghapusan syarat usia ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi pasar tenaga kerja yang lebih inklusif. Dalam pelaksanaannya, edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk diteruskan kepada pelaku usaha, lembaga pemerintah, BUMN, serta pemangku kepentingan lainnya.
Yassierli menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku lintas sektor, mencakup sektor swasta maupun sektor publik, termasuk BUMN dan instansi pemerintah. Namun, dalam kondisi khusus seperti pekerjaan yang mensyaratkan usia tertentu demi alasan keselamatan atau kapasitas fisik, pengecualian masih dimungkinkan dengan catatan jelas dan tidak bersifat diskriminatif.
Ke depan, Kemnaker juga tengah merancang regulasi lanjutan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memperkuat implementasi larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Peraturan tersebut juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan lembaga penyedia lapangan kerja dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih terbuka, profesional, dan berkeadilan.