• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 11 Feb 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tom Lembong Sesalkan Maraknya Kasus Suap di Kalangan Hakim, Termasuk yang Tangani Perkaranya

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
15 Apr 2025
in Nasional
Tom Lembong Sesalkan Maraknya Kasus Suap di Kalangan Hakim, Termasuk yang Tangani Perkaranya

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

0
SHARES
7
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, angkat bicara soal maraknya dugaan suap di lingkungan peradilan, termasuk di antara hakim yang terlibat dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat dirinya.

Tom menyampaikan keprihatinannya usai menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4/2025).

“Sejak awal saya sudah serahkan semuanya kepada Tuhan. Tetap percaya bahwa Yang Maha Adil dan Maha Tahu akan menempatkan segalanya pada porsinya,” kata Tom kepada awak media di lokasi sidang.

Sikap tersebut, kata Tom, akan terus ia pegang teguh selama proses persidangan berlangsung. Ia berjanji tetap kooperatif dan menjaga sikap positif meskipun dinamika hukum terus berkembang.

Diketahui, majelis hakim dalam perkara yang menjerat Tom mengalami pergantian susunan. Hakim Ali Muhtarom, yang sebelumnya menjadi salah satu anggota majelis, digantikan oleh hakim Alfis Setiawan. Perubahan ini dilakukan setelah Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Ali Muhtarom ditangkap bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin. Selain mereka, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, juga ikut terseret dalam kasus suap yang sama.

Penetapan para hakim sebagai tersangka bermula dari penyelidikan kasus vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Ronald Tannur, yang belakangan juga membuka tabir praktik suap di balik putusan sejumlah perkara besar.

Baca Juga  Oknum Dishub Diduga Pungli Rp1,5 Juta ke Sopir, Aksinya Viral di Media Sosial

Kini, majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian itu disebut tim jaksa timbul akibat penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah (raw sugar) untuk 10 perusahaan selama tahun 2015 hingga 2016. Penerbitan surat tersebut dilakukan tanpa melalui koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa juga mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima izin impor itu tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, lantaran statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.

Tak hanya itu, Tom disebut mengabaikan keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dalam stabilisasi pasokan dan harga gula. Ia justru menunjuk koperasi non-BUMN seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri untuk menjalankan peran tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan terus berlanjut dalam beberapa pekan mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, termasuk pengusutan para aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Tags: Korupsi Importasi GulaSuapTom Lembong
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Pengacara Senior Hotma Sitompul Tutup Usia, Sempat Tangani Kasus Selebriti dan Dirikan LBH Gratis

Pengacara Senior Hotma Sitompul Tutup Usia, Sempat Tangani Kasus Selebriti dan Dirikan LBH Gratis

Paling Populer

  • Banyak Warga RI Pilih Warganegara Singapura

    Banyak Warga RI Pilih Warganegara Singapura, Biayanya Ternyata Segini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gym di Jakarta Paling Worth It dan Biaya Membership 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Download Cheat Point Blank Versi Terbaru Anti Lag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Skor Real Madrid vs Borussia Dortmund, Liga Champions Eropa Musim 2024-25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legal Keluarga Menjadi Rujukan Konsultasi Hukum Keluarga yang Aman dan Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit di Gaza Terancam Tutup Akibat Kekurangan Bahan Bakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ethereum Menguat Menjelang Peluncuran ETF Spot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

slot777