• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 01 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Balik Nama Motor Bekas Kini Bebas Biaya BBNKB, Tapi Masih Ada Pengeluaran Lain

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
22 Mei 2025
in Daerah, Nasional
Balik Nama Motor Bekas Kini Bebas Biaya BBNKB, Tapi Masih Ada Pengeluaran Lain

Ilustrasi balik nama kendaraan

0
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pemerintah resmi membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, termasuk sepeda motor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memperbarui legalitas kepemilikan kendaraan.

Namun, meski bea balik nama kini digratiskan, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk beberapa komponen administrasi lainnya. Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah mengira seluruh proses balik nama tidak memerlukan biaya sama sekali.

BBNKB Dihapus, Tapi Komponen Biaya Lain Masih Berlaku

Penghapusan BBNKB ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer kepada pembeli. Artinya, untuk kendaraan bekas—baik hasil jual beli, hibah, atau warisan—tidak lagi termasuk objek pajak BBNKB.

Namun demikian, pengurusan balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran sejumlah biaya administratif. Berikut rincian biaya yang masih harus dibayar oleh pemilik motor bekas saat melakukan balik nama:

Baca Juga

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Informasi ini bisa dilihat pada STNK lama. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor. Denda akan dikenakan bila ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.

  • Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

  • Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

  • Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Baca Juga  Nenek di Cianjur Dihajar Warga karena Dituduh Menculik, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Seluruh biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.

ADVERTISEMENT

Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas

Meski masih ada biaya yang perlu dibayarkan, proses balik nama kendaraan bekas memberikan banyak keuntungan bagi pemilik baru. Salah satu yang paling utama adalah kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.

Selain itu, dengan kendaraan sudah atas nama sendiri, proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi, tanpa harus mengurus ke Samsat secara langsung.

Pemilik juga akan lebih mudah mengurus dokumen apabila STNK atau BPKB hilang, karena data kendaraan sudah tercatat atas namanya. Dari sisi keamanan, balik nama dapat mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya atau pihak lain.

Tak kalah penting, balik nama juga memudahkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

Dorongan Kepatuhan dan Legalitas

Dengan pembebasan BBNKB ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat terdorong untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat basis data kendaraan nasional, dan mendorong kesadaran hukum di kalangan pemilik kendaraan bermotor.

Tags: Balik nama kendaraan gratisBBNKB GratisBPKBMotor bekasSamsat
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik
Nasional

Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

01 Jul 2025
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Daerah

Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

01 Jul 2025
Load More
Next Post
USD Menguat, Emas Tertekan: Analis Maxco Prediksi Harga Bisa Anjlok ke 3.110 Sebelum Cetak All Time High

USD Menguat, Emas Tertekan: Analis Maxco Prediksi Harga Bisa Anjlok ke 3.110 Sebelum Cetak All Time High

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Nasional Tanpa Drama: Strategi Mengandalkan Mitra Logistik untuk Perusahaan Elektronik dan Sparepart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Berita Lokal Andalan Masyarakat Banten dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendagri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Lewat Platform Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Jasa Strauss Pile Terbaik Hanya di Indoborepile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem