(Redaksipost.com) – Pemerintah resmi membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, termasuk sepeda motor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memperbarui legalitas kepemilikan kendaraan.
Namun, meski bea balik nama kini digratiskan, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk beberapa komponen administrasi lainnya. Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah mengira seluruh proses balik nama tidak memerlukan biaya sama sekali.
BBNKB Dihapus, Tapi Komponen Biaya Lain Masih Berlaku
Penghapusan BBNKB ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer kepada pembeli. Artinya, untuk kendaraan bekas—baik hasil jual beli, hibah, atau warisan—tidak lagi termasuk objek pajak BBNKB.
Namun demikian, pengurusan balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran sejumlah biaya administratif. Berikut rincian biaya yang masih harus dibayar oleh pemilik motor bekas saat melakukan balik nama:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Informasi ini bisa dilihat pada STNK lama. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor. Denda akan dikenakan bila ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
-
Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
-
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
-
Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Seluruh biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.
Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas
Meski masih ada biaya yang perlu dibayarkan, proses balik nama kendaraan bekas memberikan banyak keuntungan bagi pemilik baru. Salah satu yang paling utama adalah kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.
Selain itu, dengan kendaraan sudah atas nama sendiri, proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi, tanpa harus mengurus ke Samsat secara langsung.
Pemilik juga akan lebih mudah mengurus dokumen apabila STNK atau BPKB hilang, karena data kendaraan sudah tercatat atas namanya. Dari sisi keamanan, balik nama dapat mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya atau pihak lain.
Tak kalah penting, balik nama juga memudahkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan.
Dorongan Kepatuhan dan Legalitas
Dengan pembebasan BBNKB ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat terdorong untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat basis data kendaraan nasional, dan mendorong kesadaran hukum di kalangan pemilik kendaraan bermotor.