(Redaksipost.com) – Seorang nenek berusia 76 tahun di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pengeroyokan usai dituduh sebagai penculik anak. Aksi main hakim sendiri itu membuat korban mengalami luka serius, sementara satu dari dua pelaku telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Insiden terjadi pada Minggu siang (4/5/2025), saat korban bernama Asyah baru saja pulang dari Sukabumi setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya. Dalam perjalanan menuju rumah di Kampung Legok, kondisi jalan yang menanjak membuat Asyah meminta bantuan kepada seorang anak kecil untuk membantunya berjalan.
Namun, anak tersebut tiba-tiba pergi meninggalkannya. Tidak lama kemudian, muncul teriakan dari warga yang menuduh Asyah menculik anak, sehingga mengundang perhatian warga lainnya. Tanpa klarifikasi, massa langsung mengerubungi korban dan melakukan kekerasan fisik. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak Asyah dipukul di bagian kepala dan tubuhnya oleh sejumlah orang.
“Kami mendapat kabar bahwa nenek dibawa ke kantor desa setelah dipukuli. Kata warga, nenek dituduh menculik anak. Kami langsung menjemputnya dan menjelaskan bahwa itu tidak benar,” ujar Nur Azizah (30), cucu korban, Selasa (6/5/2025).
Menurut Azizah, lokasi kejadian hanya berjarak lima menit dari rumah mereka. Ia menegaskan bahwa neneknya tidak memiliki niat jahat dan hanya meminta bantuan karena kelelahan. “Sayangnya, warga langsung menghakimi tanpa memastikan kebenarannya. Sepanjang jalan pulang pun masih banyak yang meneriaki nenek saya penculik,” ujarnya.
Satu Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Masih Diburu
Kepolisian Resor Cianjur yang menangani kasus ini mengonfirmasi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Satu pelaku berinisial Ahmad (50) sudah berhasil diamankan, sementara satu lainnya, Abdul Kohar, masih dalam pengejaran.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan dua tersangka, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Ahmad sudah kami tangkap di rumahnya, sedangkan Kohar masih buron,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
Dari hasil pemeriksaan, Ahmad mengakui bahwa aksinya dilakukan karena terprovokasi oleh kabar bohong yang menyebut Asyah sebagai penculik. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menindak tegas aksi main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat,” tambah Tono.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan segala bentuk dugaan tindak kejahatan kepada aparat berwenang.