Jakarta, REDAKSIPOST.COM – Belakangan ini, fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih menjadi Warga Negara Singapura (WNS) menjadi sorotan publik. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 3.912 WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan ke Singapura selama periode 2019-2022, dengan rata-rata 1.000 orang per tahun. Fenomena ini dipicu oleh faktor ekonomi, keamanan, dan infrastruktur tingkat dunia di Singapura.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, kelompok utama yang bermigrasi adalah usia produktif (25-35 tahun) dengan kemampuan tinggi. “Mereka yang pindah adalah orang-orang potensial yang mencari taraf hidup lebih baik secara legal. Indonesia sedang bersaing merebut talenta pintar dengan negara lain,” kata Silmy.
Berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan WNI untuk menjadi WNS:
-
Penduduk Tetap (PR) Dewasa:
-
Biaya pengajuan: SGD 100 (≈ IDR 1,16 juta).
-
Jika disetujui: SGD 70 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura + SGD 10 untuk Kartu Identitas (total ≈ IDR 980 ribu).
-
-
Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua WNS:
-
Biaya pengajuan: SGD 18 (≈ IDR 203 ribu).
-
Jika disetujui: SGD 10 (≈ IDR 116 ribu).
-
Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, syarat utama adalah menjadi PR Singapura minimal dua tahun. Kategori lain termasuk:
-
Anak yang lahir dari orang tua WNS.
-
Pelajar yang tinggal di Singapura lebih dari 3 tahun.
-
Pasangan yang menikah dengan WNS selama lebih dari 2 tahun.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena Indonesia kehilangan talenta berkualitas. “Kita harus meningkatkan daya saing dengan memperbaiki kualitas hidup dan kesempatan ekonomi di dalam negeri,” kata Silmy.
Dr. Andi Surya, psikolog klinis dari Universitas Mulawarman, mengatakan kebijakan imigrasi Singapura yang ketat sebenarnya bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia. “Kita perlu meningkatkan daya tarik ekonomi dan keamanan di dalam negeri agar talenta lokal tetap bertahan,” kata Andi.
Bagi WNI yang tertarik, penting untuk memastikan proses dilakukan secara legal. Biaya tidak bisa dikembalikan jika permohonan ditolak, sehingga persiapan dokumen dan kelayakan harus maksimal.
Tren pindah kewarganegaraan ke Singapura mencerminkan kebutuhan masyarakat akan kepastian ekonomi dan keamanan. Bagi pemerintah Indonesia, ini adalah momentum untuk memperbaiki kualitas hidup warganya agar talenta lokal tetap bertahan