(Redaksipost.com) – Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Kedua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta memutuskan hukuman berat untuk kedua terdakwa. “Terdakwa 1, Bambang Apri Atmojo, dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Terdakwa 2, Akbar Adli, juga dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim yang memimpin persidangan.
Bambang dan Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, yang berujung pada penembakan fatal. Keduanya juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer sebagai bagian dari hukuman disiplin.
Alasan Pemberatan Hukuman
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 10 Maret 2025, jaksa militer (oditur) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap mereka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang disertai dengan pelanggaran terkait penadahan barang hasil tindak pidana.
Oditur militer menyebutkan, Bambang melakukan penembakan sebanyak lima kali, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan orang. Salah satu tembakan yang dilakukan Bambang mengenai dada Ilyas, yang menyebabkan korban tewas di tempat. Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah pistol dinas milik Sersan Akbar Adli.
Tak hanya Ilyas yang menjadi korban, tembakan Bambang juga mengenai Ramli, yang saat itu sedang memegangi Sersan Akbar. Ramli mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah karena menerima dan menyimpan barang yang diperoleh secara ilegal.
Kasus ini bermula saat Ilyas Abdurrahman, pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, mencari mobil yang disewakan yang kemudian berpindah tangan tanpa seizinnya. Setelah menemukan jejak mobil tersebut, Ilyas bertemu dengan ketiga anggota TNI AL itu di jalur tol Merak-Tangerang. Pertengkaran yang terjadi di lokasi tersebut berujung pada penembakan yang merenggut nyawa Ilyas.
Pemberat Citra TNI AL
Majelis hakim menilai bahwa tindakan kedua prajurit tersebut tidak hanya merusak citra TNI AL tetapi juga bertentangan dengan peran mereka sebagai pelindung negara. “Mereka dilatih untuk mempertahankan kedaulatan negara, bukan untuk menembak warga negara. Ini merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan kode etik militer,” ujar hakim ketua, Letnan Kolonel Arif Rachman.
Dengan keputusan ini, kedua terdakwa menerima hukuman yang sangat berat, sementara kasus ini juga memberikan pelajaran penting terkait disiplin dan tanggung jawab bagi anggota militer.