• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Kamis, 03 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
26 Mar 2025
in Daerah, Nasional
Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

TNI AL Divonis penjara seumur hidup

0
SHARES
4
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Kedua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta memutuskan hukuman berat untuk kedua terdakwa. “Terdakwa 1, Bambang Apri Atmojo, dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Terdakwa 2, Akbar Adli, juga dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim yang memimpin persidangan.

Bambang dan Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, yang berujung pada penembakan fatal. Keduanya juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer sebagai bagian dari hukuman disiplin.

Alasan Pemberatan Hukuman

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 10 Maret 2025, jaksa militer (oditur) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap mereka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang disertai dengan pelanggaran terkait penadahan barang hasil tindak pidana.

Baca Juga

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Oditur militer menyebutkan, Bambang melakukan penembakan sebanyak lima kali, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan orang. Salah satu tembakan yang dilakukan Bambang mengenai dada Ilyas, yang menyebabkan korban tewas di tempat. Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah pistol dinas milik Sersan Akbar Adli.

Tak hanya Ilyas yang menjadi korban, tembakan Bambang juga mengenai Ramli, yang saat itu sedang memegangi Sersan Akbar. Ramli mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.

Baca Juga  SPBU Shell Diserbu Konsumen, Warga Beralih Usai Isu Oplosan Pertamina

Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah karena menerima dan menyimpan barang yang diperoleh secara ilegal.

Kasus ini bermula saat Ilyas Abdurrahman, pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, mencari mobil yang disewakan yang kemudian berpindah tangan tanpa seizinnya. Setelah menemukan jejak mobil tersebut, Ilyas bertemu dengan ketiga anggota TNI AL itu di jalur tol Merak-Tangerang. Pertengkaran yang terjadi di lokasi tersebut berujung pada penembakan yang merenggut nyawa Ilyas.

Pemberat Citra TNI AL

Majelis hakim menilai bahwa tindakan kedua prajurit tersebut tidak hanya merusak citra TNI AL tetapi juga bertentangan dengan peran mereka sebagai pelindung negara. “Mereka dilatih untuk mempertahankan kedaulatan negara, bukan untuk menembak warga negara. Ini merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan kode etik militer,” ujar hakim ketua, Letnan Kolonel Arif Rachman.

Dengan keputusan ini, kedua terdakwa menerima hukuman yang sangat berat, sementara kasus ini juga memberikan pelajaran penting terkait disiplin dan tanggung jawab bagi anggota militer.

Tags: CV Makmur Jaya Rental MobilPenembakan Bos Rental MobilTNI AL
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79
Nasional

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

02 Jul 2025
Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg
Nasional

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

02 Jul 2025
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Nasional

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

02 Jul 2025
Load More
Next Post
Pria Berseragam ASN yang Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ditangkap Polisi

Pria Berseragam ASN yang Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta Dukung IKM Sleman Tingkatkan Daya Tarik Wisata Lewat Nilai Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja DIY Antusias Ikuti “Czech-In for Change”: Ruang Aman untuk Belajar HKSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghindari Penipuan Properti di Bali untuk Pembeli Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem