• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Jumat, 04 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
14 Mar 2025
in Nasional, Opini
Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap anak

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta (Redaksipost.com) – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini diumumkan oleh Polri setelah hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut.

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/3/2025).

Terbukti Melanggar Kode Etik dan Hukum Pidana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa FWLS terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan keterlibatannya dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

“FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, melakukan persetubuhan di luar pernikahan yang sah, menggunakan narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo, dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, FWLS diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Ketiga korban anak-anak tersebut masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Baca Juga

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Selain itu, FWLS diduga merekam perbuatannya dan mengunggah video tersebut ke situs pornografi anak di web gelap (dark web). Saat ini, Polri masih mendalami motif di balik perbuatannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Proses Hukum Berjalan, FWLS Resmi Ditahan

Untuk memperjelas status hukumnya, FWLS dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kini, ia telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula pada 20 Februari 2025, ketika Divpropam Polri menangkap AKBP Fajar di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Setelah penangkapannya, Kapolri langsung mencopot FWLS dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sanksi Etik dan Pidana Menanti

Dengan statusnya sebagai tersangka, FWLS berpotensi menghadapi sanksi ganda, yakni sanksi etik dan pidana. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, ia dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Sementara itu, dalam ranah pidana, FWLS bisa dijerat dengan berbagai pasal terkait asusila dan penyalahgunaan narkotika.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami jumlah korban dalam kasus ini serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Polri memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tags: AsusilaIPWKapolres Ngada
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79
Nasional

Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

02 Jul 2025
Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg
Nasional

Efektif 17 Juli 2025, Lion Air Tetapkan Aturan Baru Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg

02 Jul 2025
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Nasional

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

02 Jul 2025
Load More
Next Post
Oknum Dishub Diduga Pungli Rp1,5 Juta ke Sopir, Aksinya Viral di Media Sosial

Oknum Dishub Diduga Pungli Rp1,5 Juta ke Sopir, Aksinya Viral di Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghindari Penipuan Properti di Bali untuk Pembeli Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robot Humanoid Polri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja DIY Antusias Ikuti “Czech-In for Change”: Ruang Aman untuk Belajar HKSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Mengajar Hadas, Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Dhani Unggah Video Sindiran untuk Maia Estianty, Warganet Ramai-ramai Kritik Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem