• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Kamis, 12 Mar 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
12 bulan ago
in Nasional, Opini
Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap anak

0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta (Redaksipost.com) – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini diumumkan oleh Polri setelah hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut.

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/3/2025).

Terbukti Melanggar Kode Etik dan Hukum Pidana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa FWLS terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan keterlibatannya dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

“FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, melakukan persetubuhan di luar pernikahan yang sah, menggunakan narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo, dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, FWLS diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Ketiga korban anak-anak tersebut masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Selain itu, FWLS diduga merekam perbuatannya dan mengunggah video tersebut ke situs pornografi anak di web gelap (dark web). Saat ini, Polri masih mendalami motif di balik perbuatannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Usulan Vasektomi sebagai Syarat Bansos Dinilai Langgar HAM, DPR Ingatkan Prinsip Konstitusi

Proses Hukum Berjalan, FWLS Resmi Ditahan

Untuk memperjelas status hukumnya, FWLS dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kini, ia telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula pada 20 Februari 2025, ketika Divpropam Polri menangkap AKBP Fajar di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Setelah penangkapannya, Kapolri langsung mencopot FWLS dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sanksi Etik dan Pidana Menanti

Dengan statusnya sebagai tersangka, FWLS berpotensi menghadapi sanksi ganda, yakni sanksi etik dan pidana. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, ia dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Sementara itu, dalam ranah pidana, FWLS bisa dijerat dengan berbagai pasal terkait asusila dan penyalahgunaan narkotika.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami jumlah korban dalam kasus ini serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Polri memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tags: AsusilaIPWKapolres Ngada
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

12 Jul 2025
Load More
Next Post
Oknum Dishub Diduga Pungli Rp1,5 Juta ke Sopir, Aksinya Viral di Media Sosial

Oknum Dishub Diduga Pungli Rp1,5 Juta ke Sopir, Aksinya Viral di Media Sosial

Paling Populer

  • Panduan Merawat Lansia di Rumah Agar Tetap Sehat, Nyaman, dan Bahagia

    Panduan Merawat Lansia di Rumah Agar Tetap Sehat, Nyaman, dan Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perusahaan Banyak Memilih Sinergi Adventure untuk Program Team Building di Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Penyebab Lantai Beton Cepat Retak dan Berdebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gym di Jakarta Paling Worth It dan Biaya Membership 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Perjalanan Tanpa Lelah dengan Bus Pariwisata Legrest Cahaya Trans Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asbaland Property: Solusi Hunian Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveksi Seragam Kerja di Semarang: Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Perusahaan Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

sutra88