(Redaksipost.com) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi laki-laki yang dikirim melalui jasa ojek online. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara cepat, dua pelaku yang merupakan kakak beradik—seorang perempuan berinisial NH (21) dan pria berinisial R (24)—diamankan petugas dari dua lokasi berbeda di Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis pagi (8/5/2025), saat seorang pengemudi ojek online menerima pesanan pengiriman paket dari pasangan muda-mudi di kawasan Jalan Yos Sudarso. Paket tersebut, yang dibungkus dalam tas hitam berlogo salah satu jaringan restoran cepat saji, ternyata berisi jasad bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia beberapa hari.
Kronologi: Pengemudi Ojol Temukan Mayat Bayi di Dalam Tas
Pengemudi bernama Yusuf, yang menerima pesanan tersebut, mengaku curiga dengan berat dan kondisi tas yang tidak sesuai keterangan pengirim. Saat tiba di lokasi tujuan, yakni sebuah masjid di Jalan Ampera III, Medan Timur, Yusuf mencoba menghubungi pihak penerima. Namun, tidak ada satu pun orang yang bisa dihubungi atau ditemukan di lokasi. Karena tak mendapat jawaban dan diliputi rasa curiga, Yusuf bersama warga setempat memutuskan membuka tas tersebut—dan terkejut ketika mendapati isinya adalah mayat bayi.
Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Medan Timur. Informasi tersebut menyebar cepat melalui media sosial dan memicu kemarahan publik.
Penangkapan dan Pengakuan Mengejutkan
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menyatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Hasilnya, NH ditangkap lebih dulu di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan, pada Jumat dini hari (9/5/2025), sekitar pukul 02.35 WIB. Tak lama kemudian, R juga diamankan di wilayah Pasar VII, Medan Marelan, pada pukul 11.30 WIB hari yang sama.
“Pelaku perempuan mengaku bayi tersebut adalah anak kandungnya, hasil persalinan yang dilakukan secara mandiri di rumah pada 3 Mei lalu. Setelah beberapa hari dirawat, bayi itu meninggal dunia pada 7 Mei karena sakit dan keterbatasan ekonomi untuk membawa ke rumah sakit,” ujar Gidion saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan bahwa pada keesokan harinya, kedua pelaku menggunakan nama samaran “Putri” dan “Budi” dalam aplikasi ojek online untuk mengirim jenazah bayi ke masjid. Mereka berpura-pura menjadi pengirim dan penerima paket.
“Ini bukan sekadar pengiriman paket biasa. Ada banyak hal yang harus kami dalami, terutama motif pembuangan bayi ini tanpa proses pemakaman yang layak,” kata Gidion.
Diduga Ada Hubungan Sedarah, Polisi Tunggu Hasil DNA
Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya hubungan sedarah antara kedua pelaku. Meski NH mengaku memiliki hubungan asmara dengan R, pihak kepolisian belum bisa memastikan status keduanya secara biologis dan akan melakukan uji DNA untuk membuktikan hubungan kekeluargaan.
“Pengakuan awal menyebut mereka pacaran. Tapi soal status sebagai kakak dan adik kandung, kami perlu bukti ilmiah. Yang jelas, kami akan menyusun konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP,” tegas Gidion.
Polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab pasti kematian sang bayi, apakah akibat kelalaian, kekerasan, atau faktor medis lainnya.
“Kami akan memastikan semua aspek hukum dipenuhi sebelum menetapkan pasal. Jika ditemukan unsur kekerasan, pasal yang digunakan bisa mencakup Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tutup Gidion.