• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Kamis, 18 Sep 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Regulasi Baru: STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Bisa Disita Mulai April 2025

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
17 Mar 2025
in Daerah, Nasional
Regulasi Baru: STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Bisa Disita Mulai April 2025

Polisi sedang menilang

0
SHARES
7
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Mulai April 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengurangi jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

STNK Mati Lebih dari Dua Tahun, Kendaraan Dihapus dari Sistem

Berdasarkan regulasi terbaru, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian. Akibatnya, kendaraan tersebut kehilangan legalitasnya dan dilarang beroperasi di jalan umum.

Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), STNK berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan. Jika STNK tidak diperpanjang, kendaraan secara hukum dianggap ilegal.

Regulasi ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sanksi bagi Pemilik Kendaraan dengan STNK Kedaluwarsa

Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dalam kurun waktu dua tahun akan dikenakan sanksi administratif. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan dengan STNK mati akan dihapus dari daftar registrasi dan tidak dapat diregistrasi ulang.

Baca Juga

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat

Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik

Sebelum dilakukan penghapusan data, kepolisian akan mengirimkan peringatan kepada pemilik kendaraan secara bertahap sebanyak tiga kali:

  • Peringatan pertama: Dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.
  • Peringatan ketiga: Dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.
Baca Juga  Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan kendaraan berisiko disita.

ADVERTISEMENT

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan

Aturan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang sah. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu guna menghindari penghapusan data serta potensi penyitaan oleh pihak berwenang.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administrasi meningkat, sehingga tertib lalu lintas dan keamanan berkendara di Indonesia dapat lebih terjamin.

Tags: Aturan Tilang BaruSamsatSTNK Mati
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo
Daerah

Bupati Pati Sudewo Viral Usai Demo Besar dan Surat Mundur Hoaks

13 Agu 2025
Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat
Daerah

Kabupaten Bogor Tercatat Sebagai Daerah Terkaya Kedua di Jawa Barat

08 Agu 2025
Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik
Daerah

Pengurus Baru HMI MPO Komisariat IUQI Bogor Resmi Dilantik

23 Jul 2025
Load More
Next Post
Kontroversi Penunjukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN, Ini Kata Para Pelaku Film

Kontroversi Penunjukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN, Ini Kata Para Pelaku Film

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Java Rent Mobilindo Hadirkan Layanan Pengurusan Visa Amerika Secara Mudah dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Digital Dorong Belanja Online Makin Populer di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Padi di Solok Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Tewas di Kebon Jeruk Ternyata Telah Lama Berpisah dari Keluarganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jakut minta ASN jaga predikat Kota Layak Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Memesan Bunga: Toko Bunga Online dengan Layanan Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem