• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Rabu, 10 Des 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tarif Drone di Bromo Jadi Sorotan, 59 Titik Ladang Ganja Terbongkar

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
19 Mar 2025
in Daerah, Nasional, Wisata
Tarif Drone di Bromo Jadi Sorotan, 59 Titik Ladang Ganja Terbongkar

Foto udara yang menunjukan ladang ganja

0
SHARES
10
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Jagat maya kembali dihebohkan dengan perdebatan terkait tarif tinggi untuk menerbangkan drone di kawasan wisata Gunung Bromo. Isu ini semakin memanas setelah terungkapnya 59 titik ladang ganja tersembunyi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Banyak wisatawan dan fotografer udara mengeluhkan tarif yang melonjak drastis. Namun, yang lebih mengejutkan adalah keberadaan ladang ganja yang justru tak terdeteksi meskipun pengawasan di kawasan tersebut disebut sangat ketat.

Ladang Ganja Terungkap di Persidangan

Fakta ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada 11 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, saksi dari kepolisian hutan mengungkap bahwa sedikitnya terdapat 59 titik penanaman ganja di zona rimba kawasan konservasi, dengan luas hampir 1 hektare.

Kondisi ini menimbulkan ironi, mengingat peraturan ketat terhadap penggunaan drone di kawasan Gunung Bromo. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal semacam ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi.

Baca Juga

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

“Jadi ini alasan larangan menerbangkan drone di Bromo? Supaya ladang ganja tidak ketahuan?” tulis salah satu netizen di media sosial.

Kenaikan Tarif Drone di Gunung Bromo

Sejak 30 Oktober 2024, biaya untuk menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo meningkat drastis. Jika sebelumnya hanya Rp 300 ribu, kini tarifnya mencapai Rp 2 juta per sesi penerbangan.

Tak hanya itu, biaya produksi video komersial juga mengalami kenaikan signifikan. Wisatawan lokal kini harus merogoh kocek hingga Rp 10 juta, sementara wisatawan asing dikenakan tarif Rp 20 juta.

Baca Juga  Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojek Online, Kakak Beradik Ditangkap Polisi di Medan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. Alasan utama kebijakan ini disebut untuk mendukung upaya konservasi di kawasan Gunung Bromo.

Harga Tiket Masuk Gunung Bromo Ikut Naik

ADVERTISEMENT

Tak hanya tarif drone, harga tiket masuk Gunung Bromo juga mengalami penyesuaian sejak akhir 2024. Wisatawan domestik kini harus membayar Rp 54 ribu pada hari kerja dan Rp 79 ribu pada akhir pekan atau hari libur nasional. Sementara itu, tarif untuk wisatawan asing mencapai Rp 255 ribu per orang.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, kenaikan harga ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas serta pemeliharaan kawasan wisata.

Bagaimana Ladang Ganja Bisa Lolos dari Pengawasan?

Di tengah ketatnya peraturan bagi wisatawan, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana ladang ganja bisa tumbuh di kawasan konservasi tanpa terdeteksi.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Tono, Bamban, dan Tomo, yang merupakan warga Dusun Pusing Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam persidangan, terungkap bahwa ladang ganja ini memiliki berbagai ukuran, mulai dari 1 hingga 2 meter persegi per titik.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap telah menanam, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I berupa tanaman ganja dengan berat lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini semakin mempertegas perlunya pengawasan lebih ketat di kawasan konservasi agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Baca Juga  Pemilik CV Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka Usai Polisi Temukan 108 Ijazah Mantan Karyawan Disembunyikan di Rumah
Tags: BromoDrone BromoLadang Ganja BromoTNBTS
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045
Daerah

Bonus Demografi NTB Jadi Peluang Emas Menuju Indonesia Maju 2045

09 Okt 2025
Load More
Next Post
Gapura Naga Giri di Gresik Alami Kerusakan, DLH Targetkan Perbaikan dalam Dua Pekan

Gapura Naga Giri di Gresik Alami Kerusakan, DLH Targetkan Perbaikan dalam Dua Pekan

Paling Populer

  • Solusi Cerdas Industri Modern dengan Hoist Crane Handal dari Buana Baru Jaya

    Solusi Cerdas Industri Modern dengan Hoist Crane Handal dari Buana Baru Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bostgame.com Solusi Top Up Game Online Cepat, Aman, dan Terpercaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MyRepublic Hadirkan Layanan Internet Andal untuk Kebutuhan Digital Masyarakat Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deli Resmikan Pembangunan Pabrik di Karawang, Tokojadi Siap Dongkrak Distribusi Paper Shredder Resmi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Donasi Global Dukung Rakyat Palestina Melalui Platform forhumanity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon Wujudkan Komitmen Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem