• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Minggu, 16 Agu 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Nasional
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) dan Suparta (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Suparta, terdakwa kasus besar korupsi pengelolaan komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor. Kejadian tersebut terjadi secara mendadak dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai penyebab pasti kematiannya.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Suparta ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh narapidana lain di dalam sel. Peristiwa itu terjadi pada sore hari, sebelum akhirnya Suparta dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.

“Rekan-rekannya di lapas menemukan dia sudah tidak sadar. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Harli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/4/2025).

Namun nahas, nyawa Suparta tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, tepat pada pukul 18.05 WIB.

Penyebab Kematian Masih Misteri

Hingga kini, belum ada penjelasan medis resmi mengenai penyebab kematian Suparta. Harli menduga kuat bahwa penyebabnya berkaitan dengan kondisi kesehatan, namun belum dapat memastikan penyakit apa yang diderita terdakwa.

Baca Juga

Kebutuhan Internet Cepat dan Stabil Meningkat, MyRepublic Hadirkan Layanan di Cilegon dan Serang

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

“Diduga karena sakit, tapi kami belum dapat laporan medis lengkapnya. Hanya menerima surat keterangan kematian,” tutur Harli.

ADVERTISEMENT

Penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad, saat dihubungi media, belum memberikan tanggapan atas kematian kliennya tersebut.

Vonis Berat dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Suparta diketahui merupakan salah satu terdakwa kunci dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Ia divonis bersalah karena menerima aliran dana ilegal senilai Rp4,57 triliun dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  Hakim Ad Hoc Tipikor Harap Dilibatkan dalam Kebijakan Kenaikan Gaji oleh Presiden Prabowo

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis awal 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan ancaman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dibayar.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara. Sementara pidana denda tetap, hukuman subsider pengganti uang kerugian negara juga diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Proses Kasasi Masih Berjalan

Sebelum wafat, Suparta telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan dikirimkan pada 13 Agustus 2024.

Kini, dengan kematiannya, proses hukum terhadap Suparta dinyatakan gugur. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap membuka peluang menggugat ahli waris guna menagih kerugian negara melalui jalur perdata.

Tags: Korupsi TimahLapas CibinongSuparta Meninggal
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Internet Stabil Jadi Kebutuhan Utama Masyarakat Digital di Kota Besar
Nasional

Kebutuhan Internet Cepat dan Stabil Meningkat, MyRepublic Hadirkan Layanan di Cilegon dan Serang

22 Jul 2026
Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia
Nasional

Pantai Bali, Destinasi Wisata Tropis yang Selalu Memikat Wisatawan Dunia

13 Jul 2026
Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama
Nasional

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol Injury Time, Drama Menit Akhir Jadi Sajian Utama

09 Jul 2026
Load More
Next Post
Bupati Lebak Tegur Kepala Sekolah yang Minta Wali Murid Ganti Meja-Kursi Sekolah

Bupati Lebak Tegur Kepala Sekolah yang Minta Wali Murid Ganti Meja-Kursi Sekolah

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Fitofarmaka

    Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Fitofarmaka: Obat Alami dengan Bukti Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Trafford Resmi Tinggalkan Manchester City, Leeds United Pecahkan Rekor Transfer Kiper Inggris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alvaro Arbeloa vs Xabi Alonso Jadi Sorotan, Duel Fulham vs Chelsea Diprediksi Sengit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mariano Peralta Siap Bela Persib di Final Piala Presiden 2026, Yakin Maung Bandung Tampil Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marcus Rashford Gunakan Nomor 14 di Manchester United, Tinggalkan Nomor 10 untuk Matheus Cunha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Julian Alvarez Ngotot Gabung Barcelona, Atletico Madrid Masih Enggan Melepas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Backlink PBN: Solusi Membangun Backlink Berkualitas untuk Website

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Memilih Kendaraan yang Tepat untuk Perjalanan dan Aktivitas Harian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

Sutbongtv Thapcamtv