• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Selasa, 12 Mei 2026
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Nasional
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) dan Suparta (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

(Redaksipost.com) – Suparta, terdakwa kasus besar korupsi pengelolaan komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor. Kejadian tersebut terjadi secara mendadak dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai penyebab pasti kematiannya.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Suparta ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh narapidana lain di dalam sel. Peristiwa itu terjadi pada sore hari, sebelum akhirnya Suparta dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.

“Rekan-rekannya di lapas menemukan dia sudah tidak sadar. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Harli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/4/2025).

Namun nahas, nyawa Suparta tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, tepat pada pukul 18.05 WIB.

Penyebab Kematian Masih Misteri

Hingga kini, belum ada penjelasan medis resmi mengenai penyebab kematian Suparta. Harli menduga kuat bahwa penyebabnya berkaitan dengan kondisi kesehatan, namun belum dapat memastikan penyakit apa yang diderita terdakwa.

Baca Juga

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

“Diduga karena sakit, tapi kami belum dapat laporan medis lengkapnya. Hanya menerima surat keterangan kematian,” tutur Harli.

Penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad, saat dihubungi media, belum memberikan tanggapan atas kematian kliennya tersebut.

Vonis Berat dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Suparta diketahui merupakan salah satu terdakwa kunci dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Ia divonis bersalah karena menerima aliran dana ilegal senilai Rp4,57 triliun dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  Rapat Khusus Menko Polhukam, Menkominfo, dan BSSN Bahas Peretasan PDNS 2

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis awal 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan ancaman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dibayar.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara. Sementara pidana denda tetap, hukuman subsider pengganti uang kerugian negara juga diperberat menjadi 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Proses Kasasi Masih Berjalan

Sebelum wafat, Suparta telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan dikirimkan pada 13 Agustus 2024.

Kini, dengan kematiannya, proses hukum terhadap Suparta dinyatakan gugur. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap membuka peluang menggugat ahli waris guna menagih kerugian negara melalui jalur perdata.

Tags: Korupsi TimahLapas CibinongSuparta Meninggal
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan
Nasional

Polemik Motor Listrik BGN Memanas Menkeu dan Kepala BGN Beda Pandangan

09 Apr 2026
Dinas Lingkungan Hidup Berperan Menjaga Keberlanjutan Ekosistem di Bangka Belitung
Nasional

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam Menjaga Kelestarian Alam Daerah

02 Des 2025
Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit
Nasional

Personel Polsek Benoa Amankan Dua Pucuk Sajam Milik Penumpang KM. Lawit

02 Des 2025
Load More
Next Post
Bupati Lebak Tegur Kepala Sekolah yang Minta Wali Murid Ganti Meja-Kursi Sekolah

Bupati Lebak Tegur Kepala Sekolah yang Minta Wali Murid Ganti Meja-Kursi Sekolah

KURS EMAS HARIINI

Paling Populer

  • Strategi Likuidasi Obligasi ORI: Optimalisasi Profit di Pasar Sekunder 2026

    Strategi Likuidasi Obligasi ORI: Optimalisasi Profit di Pasar Sekunder 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Terbaik untuk Mengatasi Laptop Lemot dan Informasi Teknologi Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jorrel Hato masuk radar transfer kejutan bagi lini belakang Chelsea 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minyak Urut Jubah Kuning Kalimantan Semakin Diminati sebagai Solusi Herbal Tradisional untuk Menjaga Vitalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Paralayang, Sensasi Terbang Bebas yang Bikin Liburan Lebih Berkesan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sound Ampun Pakde di TikTok, Ternyata Ini Asal Mulanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Islami Modern dan Estetika Pop yang Kian Menarik Minat Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Keluhan Dana Pinjaman Masuk Tanpa Persetujuan, OJK Panggil Rupiah Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

lcctoto saldo123