• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Senin, 19 Mei 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
Home Nasional

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
30 Apr 2025
in Nasional
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong: Ini Kronologinya

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) dan Suparta (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor

0
SHARES
1
VIEWS

(Redaksipost.com) – Suparta, terdakwa kasus besar korupsi pengelolaan komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor. Kejadian tersebut terjadi secara mendadak dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai penyebab pasti kematiannya.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Suparta ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh narapidana lain di dalam sel. Peristiwa itu terjadi pada sore hari, sebelum akhirnya Suparta dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.

“Rekan-rekannya di lapas menemukan dia sudah tidak sadar. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Harli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/4/2025).

Namun nahas, nyawa Suparta tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, tepat pada pukul 18.05 WIB.

Penyebab Kematian Masih Misteri

Hingga kini, belum ada penjelasan medis resmi mengenai penyebab kematian Suparta. Harli menduga kuat bahwa penyebabnya berkaitan dengan kondisi kesehatan, namun belum dapat memastikan penyakit apa yang diderita terdakwa.

Baca Juga

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat

“Diduga karena sakit, tapi kami belum dapat laporan medis lengkapnya. Hanya menerima surat keterangan kematian,” tutur Harli.

Penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad, saat dihubungi media, belum memberikan tanggapan atas kematian kliennya tersebut.

Vonis Berat dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Suparta diketahui merupakan salah satu terdakwa kunci dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Ia divonis bersalah karena menerima aliran dana ilegal senilai Rp4,57 triliun dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  Prabowo Wacanakan Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Beri Efek Jera bagi Pelaku

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis awal 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan ancaman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dibayar.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara. Sementara pidana denda tetap, hukuman subsider pengganti uang kerugian negara juga diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Proses Kasasi Masih Berjalan

Sebelum wafat, Suparta telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan dikirimkan pada 13 Agustus 2024.

Kini, dengan kematiannya, proses hukum terhadap Suparta dinyatakan gugur. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap membuka peluang menggugat ahli waris guna menagih kerugian negara melalui jalur perdata.

Tags: Korupsi TimahLapas CibinongSuparta Meninggal
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang
Nasional

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

19 Mei 2025
Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos
Daerah

Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

19 Mei 2025
Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat
Nasional

Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat

12 Mei 2025
Load More
Next Post
Bupati Lebak Tegur Kepala Sekolah yang Minta Wali Murid Ganti Meja-Kursi Sekolah

Bupati Lebak Tegur Kepala Sekolah yang Minta Wali Murid Ganti Meja-Kursi Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    Mendeteksi Plagiarisme Lebih Mudah: Solusi Turnitin Gratis untuk Akademisi dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisme Wisata Labuan Bajo yang Menawan di Timur Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Protes Mahasiswa Menggema: Tagar Indonesia Gelap dan Seruan Perubahan Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Konstruksi Pondasi Kokoh untuk Gedung Bertingkat dan Proyek Infrastruktur di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bakar Rumah dan Kendaraan Lurah Gunung Agung, Dipicu Dugaan Penyelewengan 4 Ton Beras Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Situs Judol, Projo: Tidak Pernah Terima Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membersihkan Akuarium Kaca: Panduan Lengkap untuk Pemula 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem