• PEWARTA NETWORK
  • PASANG IKLAN
Minggu, 13 Jul 2025
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
No Result
View All Result
Redaksi Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
ADVERTISEMENT
Home Opini

4 Fakta Penahanan Nikita Mirzani: Dari Lenggak-Lenggok di Depan Polisi hingga Bantahan Pemerasan

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
05 Mar 2025
in Opini
4 Fakta Penahanan Nikita Mirzani: Dari Lenggak-Lenggok di Depan Polisi hingga Bantahan Pemerasan

Nikita Mirzani memakai baju oren

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta (Redaksipost.com) – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan bersama asistennya, IM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Saat digiring menuju ruang tahanan, Nikita tampil santai bahkan sempat berlenggak-lenggok seperti model dengan mengenakan baju tahanan oranye sebagai outer. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya, hanya senyuman yang ia tunjukkan kepada awak media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan Nikita dan asistennya. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudari NM dan saudara IM, serta melakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan RGP pada 3 Desember 2024. RGP mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar setelah merasa diperas oleh Nikita Mirzani. Dugaan pemerasan tersebut terjadi setelah Nikita diduga mencemarkan nama baik korban melalui siaran langsung di TikTok.

Berikut empat fakta di balik penahanan Nikita Mirzani:

Baca Juga

Ahok Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Bawa Data Rapat Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri

Polemik Pengangkatan CASN 2024, Prabowo Subianto Turun Tangan

1. Dicecar 109 Pertanyaan

Sebelum resmi ditahan, Nikita menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dicecar sebanyak 109 pertanyaan dalam dua sesi pemeriksaan.

“Sementara tersangka lainnya, IM, menjalani pemeriksaan dengan 99 pertanyaan,” ungkap Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

2. Nikita Mengaku Santai

Menanggapi penahanannya, Nikita menunjukkan sikap tenang dan mengaku tidak merasa tertekan.

Baca Juga  KPK Soroti Dugaan Pemangkasan Anggaran MBG, BGN Diminta Perketat Pengawasan

“Ya gimana? Mau gimana? Santai aja,” ujarnya dengan ekspresi santai kepada awak media.

3. Bantah Terima Rp 4 Miliar

Nikita membantah tuduhan pemerasan dan mengklaim bahwa uang Rp 4 miliar yang diterimanya merupakan pembayaran untuk endorsement.

ADVERTISEMENT

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, menjelaskan bahwa kliennya justru dihubungi lebih dulu oleh RGP untuk melakukan promosi produk kosmetik.

“Klien saya awalnya diminta mereview produk. Kemudian dalam komunikasi antara IM dan pihak pelapor, muncul pembicaraan soal uang. Ada angka Rp 5 miliar yang akhirnya dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar dan diberikan dalam dua tahap,” jelas Fahmi.

Menurutnya, transaksi tersebut merupakan kesepakatan bisnis, bukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

4. Anak Nikita Ajukan Penangguhan Penahanan

Putri sulung Nikita, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ibunya. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam suratnya, Lolly meminta agar ibunya tidak ditahan dengan alasan sebagai single parent yang bertanggung jawab atas tiga anaknya. Ia juga menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya proses hukum.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara itu, Nikita Mirzani tetap menjalani proses hukum dengan sikap santai seperti yang ditunjukkannya sejak awal kasus mencuat.

Tags: Kasus PemerasanNikita MirzaniPolda metro jaya
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Ahok Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Bawa Data Rapat Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Opini

Ahok Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Bawa Data Rapat Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

14 Mar 2025
Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri
Nasional

Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Ditahan di Bareskrim Polri

14 Mar 2025
Polemik Pengangkatan CASN 2024, Prabowo Subianto Turun Tangan
Opini

Polemik Pengangkatan CASN 2024, Prabowo Subianto Turun Tangan

13 Mar 2025
Load More
Next Post
Keutamaan Sahur: Ibadah yang Penuh Berkah dan Manfaat bagi Kesehatan

Keutamaan Sahur: Ibadah yang Penuh Berkah dan Manfaat bagi Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Populer

  • Power Built Up Termahal

    15 Merk Amplifier Power Built Up Termahal, Cek Disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Family Vacation? Simak Pengertiannya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas di Kamar Kos Menteng, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teknik Drainase yang Baik untuk Taman Agar Tidak Becek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo, Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Soal Gaji: Temukan “Warna” Karir Sejatimu Sesuai Weton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Ito Mundur Usai Terungkap Dugaan Ijazah Palsu dari Universitas Toyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereta Sancaka Dilempari Batu, Dua Penumpang Terluka – KAI Siap Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KURS EMAS HARIINI

KURS BANK INDONESIA

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
GarudaTimes.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Seedbacklink Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem