Jakarta (Redaksipost.com) – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan bersama asistennya, IM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Saat digiring menuju ruang tahanan, Nikita tampil santai bahkan sempat berlenggak-lenggok seperti model dengan mengenakan baju tahanan oranye sebagai outer. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya, hanya senyuman yang ia tunjukkan kepada awak media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan Nikita dan asistennya. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudari NM dan saudara IM, serta melakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan RGP pada 3 Desember 2024. RGP mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar setelah merasa diperas oleh Nikita Mirzani. Dugaan pemerasan tersebut terjadi setelah Nikita diduga mencemarkan nama baik korban melalui siaran langsung di TikTok.
Berikut empat fakta di balik penahanan Nikita Mirzani:
1. Dicecar 109 Pertanyaan
Sebelum resmi ditahan, Nikita menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dicecar sebanyak 109 pertanyaan dalam dua sesi pemeriksaan.
“Sementara tersangka lainnya, IM, menjalani pemeriksaan dengan 99 pertanyaan,” ungkap Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
2. Nikita Mengaku Santai
Menanggapi penahanannya, Nikita menunjukkan sikap tenang dan mengaku tidak merasa tertekan.
“Ya gimana? Mau gimana? Santai aja,” ujarnya dengan ekspresi santai kepada awak media.
3. Bantah Terima Rp 4 Miliar
Nikita membantah tuduhan pemerasan dan mengklaim bahwa uang Rp 4 miliar yang diterimanya merupakan pembayaran untuk endorsement.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, menjelaskan bahwa kliennya justru dihubungi lebih dulu oleh RGP untuk melakukan promosi produk kosmetik.
“Klien saya awalnya diminta mereview produk. Kemudian dalam komunikasi antara IM dan pihak pelapor, muncul pembicaraan soal uang. Ada angka Rp 5 miliar yang akhirnya dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar dan diberikan dalam dua tahap,” jelas Fahmi.
Menurutnya, transaksi tersebut merupakan kesepakatan bisnis, bukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
4. Anak Nikita Ajukan Penangguhan Penahanan
Putri sulung Nikita, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ibunya. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dalam suratnya, Lolly meminta agar ibunya tidak ditahan dengan alasan sebagai single parent yang bertanggung jawab atas tiga anaknya. Ia juga menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya proses hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara itu, Nikita Mirzani tetap menjalani proses hukum dengan sikap santai seperti yang ditunjukkannya sejak awal kasus mencuat.