Jakarta (Redaksipost.com) – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan tanggapan resmi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Dua di antaranya merupakan direktur LPEI.
Corporate Secretary LPEI, Sam Malee, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan aset bermasalah yang penyalurannya telah berlangsung sejak 2012.
“Dalam lima tahun terakhir, LPEI telah melakukan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan untuk memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta pengawasan internal agar lebih ketat,” ujar Sam Malee dalam pernyataannya kepada media, Senin (3/3/2025) malam.
Lebih lanjut, Sam menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki proses bisnis, sistem operasional, serta menyempurnakan kebijakan yang ada guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
LPEI juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan terus bersikap terbuka dan mendukung seluruh proses yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami siap membantu dan memberikan dukungan penuh dengan menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan oleh APH dalam rangka pengusutan kasus ini,” pungkasnya.