Jakarta (Redaksipost.com) – Sebuah video yang memperlihatkan anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khoeron, menerima amplop coklat saat rapat dengan Pertamina menjadi viral di media sosial. Video tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan publik terkait isi amplop yang diterima oleh anggota DPR tersebut.
Rekaman berdurasi 21 detik itu tersebar luas di berbagai platform seperti X, Instagram, TikTok, dan Facebook. Dalam video tersebut, Herman yang mengenakan batik kuning tampak menandatangani dokumen dalam map merah. Setelahnya, ia mengambil amplop coklat yang terselip di dalam map dan dengan cepat menyimpannya ke dalam laci meja. Aksi ini pun menimbulkan beragam spekulasi dari warganet, beberapa bahkan mengaitkannya dengan dugaan gratifikasi atau suap.
Herman Khoeron Beri Klarifikasi
Menanggapi viralnya video ini, Herman Khoeron langsung memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa amplop coklat yang diterimanya bukanlah bentuk gratifikasi, melainkan berisi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beserta dana perjalanan dinas yang seharusnya ia terima sejak pekan sebelumnya.
“Saya menandatangani dokumen dan menerima SPPD saya di meja ini. Kebetulan saat itu saya mengenakan batik kuning,” ujar Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025).
Ia juga mengklarifikasi bahwa prosedur penerimaan SPPD sudah sesuai dengan aturan kedinasan. Herman pun menyayangkan adanya narasi yang berkembang di media sosial seolah-olah dirinya menerima sesuatu yang ilegal.
“Jika ada yang menyebarkan narasi menyesatkan, itu adalah fitnah yang sangat keji. Di bulan puasa ini, saya hanya bisa mendoakan agar mereka kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.
Dukungan dari Rekan DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, turut membela Herman dari berbagai tudingan. Ia menegaskan bahwa amplop tersebut memang berisi dokumen SPPD dan tidak ada kaitannya dengan gratifikasi.
“Bapak yang mengenakan batik kuning itu sedang menandatangani SPPD terkait perjalanan dinasnya. Ini adalah prosedur standar,” ujar Andre dalam rapat yang sama.
Menurut Andre, Herman belum sempat mengambil dokumen tersebut di Sekretariat Komisi VI, sehingga diserahkan langsung saat rapat berlangsung. Ia juga menduga ada pihak tertentu yang ingin memanfaatkan video tersebut untuk menggiring opini negatif terhadap Komisi VI DPR.
“Jangan sampai isu ini justru digunakan untuk mengganggu perjuangan kami dalam memberantas mafia migas,” tambahnya.
Pakar Keamanan Siber: Bisa Dilaporkan Jika Fitnah
Sementara itu, pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menilai bahwa jika tuduhan dalam video tersebut merupakan fitnah, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Jika terbukti sebagai fitnah, bisa diadukan. Namun, jika ada indikasi suap, tentu harus dipertanggungjawabkan oleh penerima,” ujar Alfons.
Hingga saat ini, isu terkait video viral tersebut masih menjadi perhatian publik. Namun, Herman Khoeron dan Komisi VI DPR menegaskan bahwa kejadian itu adalah bagian dari prosedur administrasi perjalanan dinas dan bukan tindakan melanggar hukum.